
Sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo melakukan kunjungan koordinasi pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2025 dengan mengambil langkah proaktif untuk berkolaborasi dengan Pengadilan Agama melalui penyusunan nota kesepahaman terkait pelayanan publik, khususnya dalam aspek perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian. Salah satu bentuk konkret dari kerjasama ini adalah Dinas Perindustrian dan Tenaga
Sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo melakukan kunjungan koordinasi pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2025 dengan mengambil langkah proaktif untuk berkolaborasi dengan Pengadilan Agama melalui penyusunan nota kesepahaman terkait pelayanan publik, khususnya dalam aspek perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian. Salah satu bentuk konkret dari kerjasama ini adalah Dinas Perindustrian dan Tenaga Keja memfasilitasi kesepakatan bersama antara Pengadilan Agama dengan Pimpinan Perusahaan/BUMN/BUMD untuk melaksanakan pemberian nafkah anak berdasarkan keputusan perceraian di Pengadilan Agama.
Upaya ini menjadi penting karena masih banyak perusahaan yang belum memahami perannya dalam mendukung perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Dengan adanya fasilitasi pemotongan gaji melalui mekanisme yang jelas dan terstruktur, perusahaan dapat turut serta dalam mendukung kebijakan perlindungan sosial serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih responsif terhadap isu-isu kesejahteraan keluarga.
Melalui
kunjungan awal ke Pengadilan Agama, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota
Probolinggo berupaya menyusun langkah strategis dalam membangun sinergi dengan
berbagai pihak, termasuk dunia usaha, agar kebijakan ini dapat
diimplementasikan secara efektif. Dengan demikian, nota kesepahaman ini
diharapkan dapat menjadi solusi dalam memastikan pemenuhan hak nafkah bagi
perempuan dan anak, serta mendorong tanggung jawab sosial di lingkungan kerja.